SOP

1. Penanganan Laporan Kasus

  • Menerima laporan dari masyarakat mengenai tindak pidana yang terjadi.
  • Melakukan verifikasi awal atas laporan untuk menentukan jenis tindak pidana.
  • Menyusun dokumen administrasi laporan dan memberikan tanda terima kepada pelapor.

2. Penyidikan dan Penyelidikan

  • Melakukan penyelidikan terhadap kasus yang telah ditangani, mengumpulkan bukti, dan memeriksa saksi.
  • Menyusun rencana penyidikan berdasarkan data dan bukti yang ada.
  • Melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dengan prosedur yang sah dan sesuai hukum.
  • Mencatat semua hasil penyelidikan dalam dokumen yang sah untuk keperluan proses hukum.

3. Pengumpulan dan Pengelolaan Barang Bukti

  • Mengidentifikasi, mengumpulkan, dan menyimpan barang bukti yang ditemukan selama proses penyelidikan.
  • Memastikan barang bukti dalam kondisi yang terjaga dan terhindar dari kerusakan.
  • Menyerahkan barang bukti ke laboratorium forensik atau instansi terkait jika diperlukan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

4. Penyampaian Hasil Penyidikan

  • Setelah penyidikan selesai, menyusun laporan hasil penyidikan dan menyerahkannya ke Jaksa Penuntut Umum.
  • Menyusun berkas perkara untuk diadili di pengadilan, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

5. Perlindungan Terhadap Korban dan Saksi

  • Memberikan perlindungan terhadap korban dan saksi dalam proses penyidikan dan persidangan.
  • Menyediakan fasilitas untuk saksi dan korban yang membutuhkan perlindungan lebih lanjut, termasuk pemantauan keselamatan mereka.

6. Koordinasi dengan Pihak Terkait

  • Berkoordinasi dengan instansi terkait seperti kejaksaan, pengadilan, dan lembaga sosial untuk mendukung kelancaran proses hukum.
  • Mengadakan rapat rutin untuk mengevaluasi perkembangan kasus dan merencanakan tindakan selanjutnya.

7. Evaluasi dan Pengawasan Proses Hukum

  • Melakukan evaluasi terhadap setiap tahapan penyidikan untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  • Mengawasi tindakan penyidik agar tetap sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan transparansi.

8. Edukasi Hukum untuk Masyarakat

  • Melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat tentang pentingnya peran aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
  • Menyediakan layanan informasi bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan terkait masalah hukum.

9. Pelaporan dan Dokumentasi

  • Mencatat dan mendokumentasikan seluruh proses penanganan kasus, dari laporan masuk hingga keputusan hukum.
  • Membuat laporan periodik mengenai jumlah kasus yang ditangani dan perkembangan yang ada.

Dengan mengikuti SOP ini, BRK Malang dapat menjalankan tugasnya dengan lebih terstruktur, efisien, dan profesional dalam menjaga keamanan serta penegakan hukum di wilayah Malang.