BRK Malang sebagai bagian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, berpedoman pada berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dasar hukum yang menjadi acuan BRK Malang dalam menjalankan fungsi penyelidikan, penyidikan, dan penegakan hukum di wilayah Malang antara lain:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Menyebutkan tugas dan wewenang Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum, serta menegakkan hukum di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Malang.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
- Mengatur prosedur hukum yang harus diikuti oleh pihak kepolisian dalam proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, termasuk proses penahanan, pemeriksaan saksi, dan pelaksanaan sidang pengadilan.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
- Menjamin perlindungan hak asasi manusia bagi setiap individu, baik itu pelapor, saksi, tersangka, atau terdakwa, dalam proses penegakan hukum oleh BRK Malang.
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) No. 14 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyidikan Tindak Pidana
- Mengatur mekanisme dan prosedur yang harus diikuti oleh aparat kepolisian, termasuk BRK Malang, dalam melaksanakan penyidikan tindak pidana.
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
- Sebagai dasar hukum utama dalam mengatur jenis-jenis tindak pidana dan sanksi yang diterapkan terhadap pelaku kejahatan.
- Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Sistem Manajemen Penyidikan Tindak Pidana
- Memberikan pedoman teknis dan manajerial dalam penyidikan, untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi penanganan kasus oleh unit reserse.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi Internasional tentang Penghapusan Penyiksaan
- Menjamin perlindungan hak asasi manusia, khususnya dalam hal larangan terhadap penyiksaan dan perlakuan yang tidak manusiawi dalam proses penyidikan.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
- Mengatur kewarganegaraan Indonesia yang relevan dengan penanganan kasus-kasus yang melibatkan warga negara Indonesia dan asing.
Dasar hukum ini memberikan landasan bagi BRK Malang untuk menjalankan fungsi penegakan hukum, memberikan perlindungan bagi masyarakat, serta memastikan agar setiap tindakan yang diambil sesuai dengan prinsip keadilan dan hak asasi manusia.